Pemkot Malang Pilih Modifikasi Aturan PPKM

Rapat koordinasi pembahasan pembatasan kegiatan mulai 11 Januari 2021. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pemerintah sudah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11 sampai 25 Januari 2021. Beberapa kegiatan akan dibatasi selama 15 hari tersebut.

Namun, khusus wilayah Malang Raya tidak akan menerapkannya secara penuh aturan PPKM sebagaimana dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melainkan memodifikasinya.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Malang Sutiaji usai rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa secara virtual di Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang pada Jumat (8/1).

“Kami sudah sampaikan ke Bu Gubernur, kami (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu) memodifikasinya. Sehingga, kami tidak sepenuhnya menerapkan peraturan instruksi Mendagri itu,” kata dia dalam keterangannya usia rakor.

Dia menjelaskan beberapa aturan yang akan dimodifikasi yaitu perihal waktu tempat usaha beroperasi atau buka. Dia menyebutkan bahwa tempat usaha di Malang Raya boleh beroperasi sejak pukul 07.00 hingga 20.00 WIB.

Peraturan itu berbeda dari instruksi Mendagri yang menyebutkan jam operasional tempat usaha sejak 07.00 hingga 19.00 WIB. “Jadi, berbeda. Pengecualian pasar rakyat, tidak kena pembatasan jam operasional,” jelasnya.

Kemudian, Sutiaji menambahkan aturan yang dimodifikasi lainnya yaitu perihal kuota atau kapasitas orang yang berkegiatan. Jika pemerintah pusat 25 persen, dia menyebutkan di Malang Raya 50 persen.

Sementara, terkait penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di perkantoran. Dia mengungkapkan pihaknya mengikuti aturan yang ada di instruksi Mendagri yaitu 75 persen WFH dan 25 persen WFO.

Terlepas dari itu, Sutiaji menyampaikan modifikasi ini bukan tanpa sebab. Melainkan sudah berdasarkan pertimbangan antara semua pihak dengan melihat kondisi pandemi COVID-19 di Malang Raya.

“Kami melakukan ini karena mendengarkan aspirasi dari para pengusaha. Kalau ditutup pukul 20.00 WIB, pengusaha kan sudah terbiasa dari SE Gubernur sebelumnya terkait jam malam,” tuturnya.

Meski demikian, dia menyampaikan rencana modifikasi tersebut masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal itu karena Jawa Timur baru saja menerapkan jam malam.

“Masih menunggu keputusan Pemprov Jatim. Apakah modifikasi itu diterapkan atau tidak. Tapi, yang paling penting, penerapan PPKM ini mudah-mudahan akan membawa masyarakat patuh protokol kesehatan,” ujarnya.(der)