Pemkot Malang Godok Aturan Izin Toko Modern

Kepala Disperindag Kota Malang, Tri Widyani. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Pemkot Malang tengah mengkaji aturan terkait izin pendirian toko modern. Hal itu menyusul dugaan ilegalnya toko modern di Kota Malang.

Kepala Disperindag Kota Malang, Tri Widyani, mengatakan, selama ini memang belum ada Perda atau Perwali yang spesifik mengatur toko modern. “Kami akan membuat peraturannya dulu. Harus ada Perwali atau Perda yang mengatur. Ini sedang kami kaji,” ungkap Yani, sapaan akrabnya.

Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, pendirian minimarket atau toko modern harus mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Namun, poin itu tidak memiliki spesifikasi khusus terkait mekanisme dan persyaratan pendirian toko modern. Dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), juga tidak terdapat mekanisme dan persyaratan mendirikan toko modern.

Perwali itu mengatur tiga perizinan, yakni usaha pariwisata, pekerjaan umum, dan perekonomian. Sedangkan pendirian mini market, masuk kategori kelompok perekonomian.

Lagi-lagi, dalam kelompok izin perekonomian hanya ada sembilan jenis izin, tanpa ada nomenklatur IUTM.

“Tentu kami akan atur sesuai Undang-undang yang berlaku. Karena aturan spesifik memang belum ada,” tambah Yani.

Sementara itu, Kepala BP2T, Indri Ardojo, menambahkan, selagi aturan digodok pihaknya belum bisa berbuat banyak. “Kalau ada yang mengajukan perpanjangan izin operasional, kami masih layani sampai sewa lahan di tempat mereka habis,” singkat.