Pemkot Malang Dukung Kebijakan Penghapusan Pajak Wisata, Asalkan Kompensasinya Sesuai

Wali Kota Malang Sutiaji. (MVoice)
Wali Kota Malang Sutiaji. (MVoice)

MALANGVOICE – Pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan pajak kepada pelaku industri wisata di 10 destinasi, salahsatunya Malang. Sebagai kompensasinya, pemerintah akan memberikan dana hibah.

Merespon itu, Wali Kota Malang Sutiaji mendukung dengan syarat nominal kompensasi tidak di bawah target yang telah ditetapkan dalam APBD.

“Kalau ada kompensasi tentu kami tidak mau di bawah asumsi kita saat ini. Kami saat ini dalam rangka menjalankan UU 28 2009 tentang Pajak Daerah,” kata Sutiaji, belum lama ini.

Ia melanjutkan, sesuai dengan lelang kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, pajak hotel dan resto merupakan sumber pendapatan yang diseriusi. Sebab, pajak sektor wisata, seperti hotel dan restoran, diklaim memiliki potensi yang besar.

“Akan dilihat sejauh apa efektivitasnya. Pak Sekda juga sedang rapatkan hal ini ke pusat,” sambung dia.

Perlu diketahui, Malang menjadi salah satu dari 10 destinasi wisata pilihan yang diberlakukan dalam kebijakan terbaru pemerintah Indonesia. Selain Malang, sembilan destinasi wisata pilihan lainnya meliputi Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Manado, Silangit, Tanjung Pinang, dan Tanjung Pandan.
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberikan sederet insentif kepada industri pariwisata akibat dampak virus corona.

Selain berupa pemberian diskon 50 persen untuk tiket penerbangan ke 10 destinasi wisata pilihan, insentif lain yang didorong adalah tarif pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata agar dinolkan.

Sehingga, pemerintah dalam hal ini akan menyubsidi atau memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang terdampak akibat penurunan tarif pajak hotel dan restoran di daerah sebesar Rp 3,3 triliun.(Hmz/Aka)