MALANGVOICE – Pemerintah Kota Batu berencana memekarkan Kecamatan Bumiaji dan Kecamatan Batu. Sehingga kalau terjadi pemekaran Kota Batu akan memiliki 5 kecamatan.
“Tahun 2012 kalau gak salah itu sudah dilakukan pembahasan di Bappeda, perencanaan untuk pemecahan kecamatan Bumiaji menjadi dua kecamatan,” ujar Wakil Walikota, Punjul Santoso, Sabtu (27/6).
Lebih lanjut, Punjul mengatakan karena tidak sempat dibahas, maka oleh tim dari peneliti Universitas Brawijaya (UB) memperbaharui dengan menambahkan Desa Tulungrejo yang akan dimekarkan menjadi dua desa dan juga membahas pemekaran Kecamatan Batu.
“Berikutnya juga kita membahas Sisir, Sisir dipecah karena penduduknya sudah 23 ribu,” tambahnya.
Selain itu, kata Punjul, Kelurahan Temas sudah mencapai 19 ribu orang penduduk. Ia mengungkapkan bersama tim peneliti UB dengan dua camat, beberapa Lurah dan Kepala Desa membahas akan membagi Kelurahan Temas dan Sisir.
“Mulai Temas ya, Temas mulai dari perbatasan Hotplate sampai dengan alun-alun, sebelah kanan menjadi Temas A, yang sebelah barat Temas B,” lanjutnya.
Sedangkan Kelurahan Sisir mulai RW 1, RW 2, RW 3, RW 4, RW 13 direncanakan menjadi Kelurahan Sisir A dengan rata-rata jumlah penduduk lebih dari 19 ribu dengan jumlah 1200 KK, sementara untuk RW 5, RW 6, RW, 7, RW 8, RW 11, RW 12 menjadi Sisir B.
“Makam Sisir masih ada yang di jalan Hasanuddin bisa dipakai untuk Sisir maupun Sisir B,” tandasnya.
Dengan demikian, kata Punjul, sesuai dengan rencana dari 5 kecamatan itu masing-masing kecamatan memiliki 5 desa/kelurahan kecuali Kecamatan Junrejo yang sudah memiliki 6 desa.
“Ini kajian kita dalam waktu yang tidak lama kita lemparkan ke DPRD untuk dibahas bersama-sama,” terangnya.
Sementara itu, kata Punjul, untuk Kecamatan Bumiaji pecah menjadi dua kecamatan, sedangkan Kecamatan Batu masih dalam kajian. Sesuai dengan perencanaan Kelurahan Sisir, Desa Oro-oro Ombo, Desa Torongrejo, dan Kelurahan Temas dibagi lagi menjadi 2 Kelurahan yakni Temas A dan Temas B maka bisa menjadi Kecamatan Batu l. Dengan begitu nantinya rata-rata 1 kecamatan menjadi 5 desa/kelurahan.
Punjul dengan mantap menjelaskan dari jumlah penduduk sangat memungkinkan untuk membagi Kecamatan Batu menjadi 2 kecamatan. Karena dengan peraturan yang berlaku untuk menjadi 1 kelurahan minimal 1600 KK atau 8 ribu jiwa.
“Pelayanan menjadi dasar utama, contoh Sisir 23 ribu orang, untuk pelayanan sangat repot sekali, mulai pelayanan KTP sampai dana pembangunan saya itu nunggu sampai 1 tahun,” kata Punjul yang juga bertempat tinggal di Kelurahan Sisir.
Punjul mencontohkan RT tempat tinggalnya mendapatkan dana pembangunan mesti menunggu satu tahun. Oleh karena itu, Punjul mengaku dengan pemekaran menjadi solusi, lagi pula Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana desa akan bertambah kalau terjadi pemekaran. (der)