Pemkot Batu Tambah Kuota Dua Rombel Zonasi di Dua SMPN

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 4 Batu, Rabu (19/6). (Foto: Ayun/MVoice)

MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Pendidikan membuka kuota tambahan PPDB jalur zonasi khusus untuk dua SMPN di Kota Batu, yaitu SMPN 4 dan SMPN 6.

Masing-masing sekolah tersebut maksimal menerima dua rombel. Satu rombel terdiri dari 30 – 32 kursi.

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Batu, Endro Wahjudi mengatakan hal itu merupakan upaya pemerataan dan perluasan akses layanan pendidikan yang berkeadilan. Khususnya bagi desa/kelurahan yang tidak terjangkau melalui PPDB sistem zonasi jenjang SMP Tahun Pelajaran 2019/2020.

“Ya, itu merupakan kebijakan yang diberikan Pemkot Batu. Tapi, dengan syarat siswa yang bisa mengikuti sudah dalam proses PPDB jalur zonasi paling lambat per Selasa (18/6) kemarin pukul 15.00 WIB” terangnya.

Endro menambahkan, untuk teknisnya pendaftaran secara otomatis diperpanjang. Khusus tambahan ini bisa mendaftar sejak Rabu (19/6) pukul 12.00 WIB – 15.00 WIB. Dan hari Kamis (20/6) pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB.

Selain itu, calon peserta didik ketika pendaftaran di sekolah yang dituju sesuai zona, wajib membawa serta menyerahkan tanda bukti pendaftaran PPDB jalur zonasi dari sekolah sebelumnya.

“Untuk selengkapnya nanti kami koordinasikan kembali dengan Kepala Dinas dan panitia,” tandasnya.

Diketahui, kedua sekolah itu mencangkup daerah berbeda. Untuk SMPN 4 daerah zonasi Desa Gunungsari, Desa Sumberjo, Desa Pesanggrahan, Kelurahan Songgokerto, Desa Oro Oro Ombo, dan Desa Tlekung.

Sementara, untuk SMPN 6 daerah zonasi Desa Pendem, Desa Bumiaji, Kelurahan Dadaprejo.

Sebelumnya, di SMPN 4 pagu jalur zonasi adalah 202 dan di SMPN 6 pagunya adalah 172. Dengan penambahan rombel ini bertambah menjadi 266 di SMPN 4 dan 236 di SMPN 6.(Der/Aka)