Pemkot Batu Secepatnya Kaji NPHD KPU

Mudji Dwi Laksono
Mudji Dwi Laksono (fathul)

MALANGVOICE – Draft Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diajukan KPU ke Pemkot Batu akan dikaji terlebih dahulu oleh Bagian Hukum, bersama staf ahli dan BPKAD untuk disahkan.

Namun sebelum penetapan NPHD, harus ada Surat Keputusan (SK) terlebih dahulu agar anggaran bisa cair. Karena di dalam SK ini akan termuat NPHD sebagai diktumnya.

“Di dalam SK dan NPHD ini nanti isinya adalah hak dan kewajiban penerima dana, yakni KPU, ruang lingkup perjanjian, tahapan pemberian dana, hingga jumlah dananya,” jelas Kabag Hukum, Mudji Dwi Leksono.

Terkait waktu hingga ditetapkannya NPHD ini, Mudji masih belum dapat menjanjikan secara tepat kapan akan selesai. Namun jika KPU meminta maksimal tanggal 30 April, pihaknya akan berusaha menyelesaikannya.

“Setelah ini kami akan laporkan ke Sekda, dan beliau yang akan melakukan rapat bersama staf ahli dan BPKAD yang punya uang. Setelah NPHD selesai, SK wali kota akan dirumuskan,” tandasnya.