Pemkab Malang Terapkan Physical Distancing di Seluruh Kecamatan dan Desa

Bupati Malang HM Sanusi (pegang megaphone). (Toski D).
Bupati Malang HM Sanusi (pegang megaphone). (Toski D).

MALANGVOICE – Bupati Malang, HM Sanusi memberlakukan Physical distancing di wilayah Kabupaten Malang, dengan mewajibkan seluruh desa memasang portal atau posko untuk membatasi akses keluar-masuk demi mencegah penyebaran pandemi Coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, tiap desa dianjurkan untuk memasang portal. Ini bentuk Physical distancing, kita pasangi portal untuk mendata warga yang keluar-masuk, kalau ada warga dari luar daerah, apalagi zona merah, segera laporkan ke Muspika setempat,” ungkap HM Sanusi, saat ditemui awak media, usai meninjau Rusunawa ASN di area block office Pemkab Malang, Selasa (31/3).

Menurut Sanusi, saat ini semua desa di wilayah Kabupaten Malang sudah mulai menjalankan intruksi tersebut, demi keselamatan mereka sendiri. Pemasangan portal ini sendiri sebenarnya sudah diterangkan dalam surat himbauan Bupati Malang nomor 440/2629/35.07.206/2020 tertanggal 29 Maret 2020.

“Laporan dari para Camat semua sudah menjalankan itu, tidak ada yang bantah itu. Di setiap pintu masuk desa dijaga dari Siskamling, yang dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas, 24 jam,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Sanusi, di setiap kecamatan sudah menerapkan Physical distancing. Namun, itu bukan local lockdown, akan tetapi, sebagai upaya isolasi menghindari penyeberan Covid-19.

“Bukan lockdown, tapi isolasi. Sehingga orang yang keluar-masuk didata dan kalau ada orang datang dari zona merah, itu harus dikarantina selama 14 hari,” tukasnya.(Hmz/Aka)