MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sedang gencar melakukan koordinasi dengan badan usaha dalam pengajuan proyek melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Jadi pembangunan tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saja.
Setidaknya, hingga saat ini sudah terdapat tujuh proyek pembangunan yang telah diusulkan oleh Pemkab Malang dengan anggaran sekitar Rp3,84 triliun. “Antara 2025 atau 2026, anggaran turun. Saat ini, masih dalam proses antara Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional),” ujar Bupati Malang H M. Sanusi.
Beberapa proyek tersebut antara lain jalan strategis kabupaten sekitar Rp1,57 triliun, penambahan pusat pelayanan jantung, otak, dan ginjal RSUD Kanjuruhan sekitar Rp500 miliar, pembangunan Alun-Alun Kanjuruhan sekitar Rp764 miliar, revitalisasi Pasar Tumpang sekitar Rp285 miliar, pembangunan Pasar Lawang sekitar Rp122 miliar, pembangunan Vulcania Park sekitar Rp450 miliar, dan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Wendit Pelayanan Pakis dan Singosari sekitar Rp145 miliar.
Baca Juga: Utamakan Kesejahteraan, Pj Wali Kota Tinjau UMKM di Mojolangu
Cuaca Buruk Pengaruhi Hasil Panen Nelayan Sendangbiru
Tetapi, pengajuan anggaran tersebut bisa berubah seiring waktu dengan kesepakatan bersama badan usaha. Seperti pembangunan jalan yang diprediksi bisa mencapai Rp 2 triliun. “Rencananya, tahun depan anggarannya bisa hampir Rp 5 triliun, Para investor juga sudah banyak yang berminat,” tambah Sanusi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada akhir Maret lalu, sudah ada tiga bidang yang saat ini sudah berproses dengan badan usaha. Yakni pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan rumah sakit, dan SPAM (Sistem Penyedia Air Minum) Wendit. Sedangkan, empat bidang lainnya masih dalam proses koordinasi dengan badan usaha.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto menyampaikan, melalui KPBU, sistem pembiayaan menggunakan skema unsolicited. Artinya, Pemkab Malang tidak mengeluarkan biaya untuk proses pembangunannya. Tomie juga menjelaskan, proyek-proyek pembangunan tersebut akan dimulai bersama-sama. Saat ini pun, dokumen studi pendahuluan sudah selesai semua.
Namun, meski awal proses dilaksanakan bersamaan, proses pengerjaan fisik sesuai proses lelang masing-masing kegiatan. Ketika pembangunan fisik sudah selesai, terdapat pula konsensus atau kesepakatan selama tahun tertentu antar badan usaha dan Pemkab Malang untuk mengelola hasil pembangunan tersebut.
“Konsensus itu hitungannya setelah pembangunan selesai. Namun, terikat waktu sesuai SPK awal. Bisa lima tahun, 10 tahun, atau bahkan 20 tahun,” katanya.