Pemkab Malang Sediakan Rumah Murah Bagi MBR

Kepala Dinas DPKPCK Kab Malang Wahyu Hidayat. (Toski)
Kepala Dinas DPKPCK Kab Malang Wahyu Hidayat. (Toski)

MALANGVOICE – Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah Kabupaten Malang dalam waktu dekat ini bisa memperoleh rumah murah.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya bersama pengembang perumahan, akan membangun rumah murah sebanyak 500 unit bagi warga Kabupaten Malang yang berpenghasilan rendah.

“Program ini akan kami realisasikan di tahun 2018 ini, dengan tujuan untuk menekan angka selisih jumlah dengan kebutuhan rumah di Kabupaten Malang,” ungkap Wahyu Hidayat, saat ditemui di sela-sela acara pengukuhan pergantian antar waktu (PAW) dewan pengurus Korpri Kabupaten Malang Periode 2016-2021, Selasa (6/2) di Pendopo Agung Kabupaten Malang Jalan Agus Salim.

Menurut Wahyu, angka kekurangan kebutuhan rumah bagi MBR kini mencapai angka 13 ribu. Sedangkan untuk bisa memiliki rumah yang dibangun itu, tentunya harus memiliki syarat khusus, salah satunya bisa membuktikan terkait penghasilan tetap, yakni per bulan minimal pendapatannya Rp 600 ribu dan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

“Rumah murah itu harganya Rp 90 juta hingga Rp 130 juta per unit, dan yang melakukan pembangunan rumah tersebut pengembang, Pemkab Malang hanya sebagai fasilitator,” ujar Wahyu.

Selain pembangunan, lanjut Wahyu, pengembang juga melakukan proses penjualan dengan sistem kredit yang melibatkan Real Estate Indonesia (REI). Sedangkang Pemkab Malang juga menggandeng koperasi.

“Pembangunan rumah murah di dalamnya nanti juga melibatkan REI, dan selanjutnya baru Koperasi,” jelas Wahyu.

Wahyu menegaskan, bahwa dalam pembangunan rumah murah tersebut, Pemkab Malang memberikan kemudahan dalam kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga proses verifikasi bantuan. Selain itu, juga ada bantuan stimulan dan subsidi dari pemerintah pusat.

“Bantuan stimulan itu memang diberikan untuk pembangunan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang besarannya sudah ditentukan yakni sebesar Rp 6,5 juta per unit rumah,” pungkasnya. (Der/Ery)