MALANGVOICE – Keinginan PT Lotte Grosir Indonesia (LGI) yang berniat mengucurkan investasi hingga mencapai Rp 300 miliar, untuk membuka gerai di wilayah Kabupaten Malang terbentur regulasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Subur Hutagalung, mengatakan, sebenarnya Dewan tidak tergesa-gesa untuk mengambil langkah dalam melakukan sinkronisasi Peraturan Daerah (Perda), khususnya perda nomor 3 tahun 2012 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko modern.
“Kalau saya, yang pertama, selesaikan dahulu regulasi tentang pendirian pasar modern, baru menjalan proses pendirian yang mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan gak ada masalah,” ungkapnya, saat dihubungi, Senin (2/12).
Menurut Subur, saat ini yang paling utama adalah adanya penyesuaian Perda dengan beberapa investasi yang akan dan sudah masuk di Kabupaten Malang.
“Makanya itu harus di sesuaikan, saat ini kami kan berusaha mengakomodir investasi yang akan masuk ke Kabupaten Malang,” tegasnya.
Akan tetapi, ketika ditanya tentang beberapa pembangunan dan pendirian pasar modern yang ada saat ini menjamur dan banyak berada di depan pasar tradisional, Subur enggan menjawab.
“Ya ini kan kita mengakomodir Lotte, awalnya disitu, supaya Lotte bisa berinvestasi di Kabupaten Malang,” jelasnya.
Sebab, lanjut Subur, berdasarkan titah Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk kepengurusan perizinan, didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Intruksi Presiden itu benar, makanya saya sebelum bersurat pada PT Lotte, saya ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan pihak BKPM,” pungkasnya.
Dengan begitu, semakin menguatkan adanya dugaan intervensi dari pihak luar tentang proses perizinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, agar PT. Lotte Grosir Indonesia mendirikan di lahan yang dimiliki pihak luar tersebut. (Hmz/ulm)