Pemkab Malang Pastikan PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

“PPKM mikro akan diperpanjang lagi, kalau tidak salah ini masuk PPKM mikro ke-4. Kita akan menerapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 6 tahun 2021, yakni perihal perpanjangan PPKM Mikro,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, saat ditemui awak media, Senin (29/3).

Menurut Wahyu, dalam perpanjangan PPKM berskala mikro kali ini, secara keseluruhan poin utama yang disampaikan dalam Imendagri nomor 6 tahun 2021 ini, relatif sama dengan PPKM mikro sebelum-sebelumnya.

“Untuk pelaksanaan PPKM Mikro kali ini gambaran umumnya sama, hanya kita perpanjang saja. Penerapannya juga sama, langsung berbasis desa, RT, dan RW,” jelasnya.

Untuk itu, agar dapat maksimal dalam pelaksanaan perpanjangan PPKM mikro, Pemkab Malang telah mengupayakan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), melalui Dana Desa (DD) bisa segera terealisasi.

“Untuk DD, sudah ada beberapa Desa yang dicairkan, untuk presentasinya saya belum tahu, yang tahu detil DPMD. Tapi dari laporannya rata-rata tahapan Dana Desa sudah dicairkan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Malang Suwadji mengatakan, untuk pagu dana desa di Kabupaten Malang totalnya mencapai Rp 388.606.827.000.

“Dari total pagu tersebut, minimal 8 persen dari dana desa bisa dialokasikan untuk penanganan Covid-19, termasuk saat PPKM mikro,” tegasnya.

Ketentuan tersebut, lanjut Suwadji, sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, yang mana dari total pagu tersebut sebagian bisa digunakan untuk penanganan Covid-19.

“Itu juga termasuk dialokasikan untuk mendukung perpanjangan PPKM mikro di Kabupaten Malang,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait