Pemkab Malang Pastikan PPKM Mikro Diperpanjang

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro diperpanjang.

“Iya, diperpanjang, tadi kami (Pemkab Malang) vidcon (video conference) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk kesiapan perpanjangan PPKM mikro,” ungkap Pelaksana harian (Plh) Bupati Malang Wahyu Hidayat, saat dihubungi, Selasa (23/2) malam.

Menurut Wahyu, kepastian perpanjangan PPKM sekala mikro tersebut didapat usai video conference dan langsung melakukan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang.

“Perpanjangan itu mulai besok, SK ini sudah saya tandatangani untuk yang terkait dengan Imendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) nomor 4 tahun 2021 ini,” jelasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Malang ini menjelaskan, SK perpanjangan PPKM mikro di Kabupaten Malang tersebut saat ini masih dalam proses di bagian hukum Pemkab Malang sebelum akhirnya disosialisasikan ke masyarakat.

”Gubernur (Jatim) sudah keluarkan SK-nya semalam, makanya SK Bupati Malang-nya sudah saya tandatangani selaku Plh, sekarang masih diproses oleh bagian hukum,” katanya.

Untuk peraturan dalam PPKM sekala mikro jilid II tersebut, lanjut Wahyu, secara garis besar, hampir sama dengan PPKM mikro tahap pertama yang berakhir pada Senin (22/2) kemarin.

“Kalau isinya (SK) secara umum sama, tidak ada perbedaan. Mungkin yang sedikit berbeda hanya pada kebijakan WFH (Work From Home) hingga 50 persen, sebelumnya kan 75 persen. Untuk jam malam tetap sama, yakni hingga pukul 21.00 WIB,” tukasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait