Pemkab Malang Pasang Bendera Berdasarkan Zonasi Covid-19

Bupati Malang H.M Sanusi (Kiri) saat memberikan bendera zonasi. (Toski D).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten Malang lakukan pemasangan bendera zonasi Covid-19 di sejumlah Desa hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT), Sabtu (13/2).

Pemasangan bendera zonasi tersebut dilakukan usai rapat koordinasi Forkopimda dengan seluruh Muspika se Kabupaten Malang di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang, beberapa waktu lalu.

Bupati Malang, H.M Sanusi mengatakan, pemasangan bendera tersebut sebagai tanda daerah di setiap kecamatan memasuki zona penyebaran COVID-19. Seperti Kepanjen, Gondanglegi dan Lawang, yang saat ini sudah memasuki zona kuning, otomatis dipasang bendera kuning.

“Tiga Kecamatan itu sudah zona kuning, tidak lagi merah. Pemasangan ini dilakukan bersama Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dan Dandim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu, Letkol (Inf) Yusub Dody Sandra. Kami memilih tiga wilayah kecamatan ini sebagai langkah pertama giat pemasangan bendera zonasi Covid-19, kemudian akan disusul di wilayah lainnya se-Kabupaten Malang,” ungkapnya, saat ditemui awak media di Kecamatan Lawang, Sabtu (13/2).

Menurut Sanusi, dengan pemberian tanda bendera zonasi sesuai keadaan tersebut bertujuan agar masyarakat dan seluruh pihak bisa mengetahui. Karena, di Kabupaten Malang saat ini ada daerah yang sudah zona hijau dan beberapa ada yang kuning, sedangkan untuk zona merah di Kabupaten Malang sudah tidak ada.

“Di Lawang ini tadinya sempat tercatat zona merah, dan kini sudah berubah menjadi zona kuning karena jumlah pasien positif Covid-19 sudah menurun. Bendera zonasi itu akan dipasang di masing-masing Desa, RT dan RW selama penerapan PPKM Mikro, yakni hingga tanggal 22 Februari mendatang,” tegasnya.

Sebagai informasi, kegiatan pemasangan bendera zonasi ini dimulai dari kantor Kecamatan Kepanjen, Kantor Desa Kedungpendaringan, salah satu RT di wilayah Desa Kedungpendaringan.

Kemudian, bergeser ke Kantor Kecamatan Gondanglegi, Balai Desa Gedogwetan dan Putat Kidul. Serta ditutup ke Kantor Kecamatan Lawang, Balai Desa Sidodadi dan salah satu RT di wilayah Desa Sidodadi.(der)