Pemkab Malang Miliki Cara Tersendiri Atasi Masalah Sampah Plastik

Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3, DLH Pemkab Malang, Renung Rubiyatadji. (Toski D).
Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3, DLH Pemkab Malang, Renung Rubiyatadji. (Toski D).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten Malang memiliki cara tersendiri guna mengatasi permasalahan sampah plastik.

Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Renung Rubiyatadji mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan permasalahan sampah plastik melalui bank sampah maupun Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS 3R).

“Kami tidak mengeluarkan peraturan terkait pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Tapi, kita lebih mengajak mengatasi itu melalui bank sampah dan TPS 3R. Jadi melalui bank sampah atau TPS 3R, kita ajak masyarakat untuk mengelola, bertanggung jawab atas sampah plastik,” ucapnya, beberapa waktu lalu.

Dengan begitu, lanjut Renung, di seluruh desa di Kabupaten Malang setidaknya bisa memiliki minimal satu bank sampah ataupun TPS 3R.

“Saat ini Pemerintah desa semuanya sedang menuju kesana. Kan bisa memanfaatkan dana desa itu, kemudian DLH hadir sebagai pendamping,” jelasnya.

Lebih lanjut, Renung menyebut, pada tahun 2018 lalu saja bank sampah yang tersebar di Kabupaten Malang mampu mengelola hingga 440 ton sampah.

“Kalau pengurangan itu memang dari bank sampah, dan TPS 3R itu kan juga door to door. Kita memang memulai semua itu dari bawah,” tandasnya. (Der/Ulm)