Pemkab Malang Manfaatkan Larangan Mudik untuk Tekan Covid-19

Sanusi
Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memanfaatkan peniadaan mudik di perayaan lebaran Idul Fitri 1442 H untuk menekan penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan langsung Bupati Malang HM Sanusi saat ditemui awak media usai gelar apel kesiapan larangan mudik Idul Fitri 2021, di Stadion luar Kanjuruhan, Senin (26/4).

Menurut Sanusi, beberapa waktu terakhir ini, trend penyebaran Covid-19 sudah bagus dengan adanya sejumlah penurunan, untuk itu dengan adanya kebijakan larangan mudik pada moment Hari Raya Idul Fitri 1442 H diharapkan bisa semakin menekan jumlah penyebaran Covid-19.

“Dalam menjalankan peniadaan mudik ini, Kabupaten Malang lebih menitikberatkan pada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang sudah memasuki jilid ke 5. Karena di PPKM Mikro ini kan parameternya RT dan RW, karena bisa saja satu desa ada 1 RT yang masih (zona) merah. Makanya dihitungnya dari lingkungan RT dan RW,” ucapnya.

Sebab, lanjut Sanusi, saat ini di Kabupaten Malang masih ada 10 RT dan RW yang sedang diupayakan agar bisa menjadi zona hijau Covid-19. Sedangkan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistika (BPS), ada sebanyak 3.305 RW dan 13.906 RT di Kabupaten Malang.

“Tinggal 10 RT dan RW yang masih belum menjadi zona hijau. Nah, kami ingin kondisi ini tetap terjaga. Makanya kami imbau masyarakat untuk sementara tidak mudik. Untuk mencegah adanya mutasi manusia dan menyebabkan kerumunan,” jelasnya.

Sehingga, Sanusi berharap bahwa kebijakan larangan mudik ini menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk dapat menekan jumlah penyebaran Covid-19. Meskipun, dalam moment Hari Raya Idul Fitri, masyarakat juga diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat bersilaturahmi dengan sanak saudara.

“Kalau mau silaturahmi ke sanak saudara di sekitar saja dulu. Hindari kerumunan dengan tidak membuat mutasi manusia yang berlebihan seperti mudik. Pakai masker dan jaga jarak. Kalau bisa jangan open house. Saya juga tidak open house di Kabupaten Malang,” jelas Sanusi.

Selain itu, dirinya juga melarangan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang bepergian keluar dari di masa libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H mendatang

“ASN juga dilarang. Nanti kita akan gunakan tracing. Kalau nekat, sudah ada sanksi sesuai arahan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” pungkasnya.(der)