Pemilu Ulang Kota Malang, Petugas KPPS Tidak Berubah

Suasana penataan logistik PSU tiga TPS di kantor KPU Kota Malang, Selasa malam (23/4). (Istimewa)

MALANGVOICE – Formasi petugas KPPS untuk Pemungutan Suara Ulang atau PSU di tiga TPS, Kamis esok (25/4) tanpa ada perubahan signifikan. KPU Kota Malang mengklaim telah mengevaluasi kinerja petugasnya.

Seperti diberitakan, Bawaslu Kota Malang merekomendasikan PSU untuk TPS 09 Bunulrejo Kecamatan Klojen, TPS 14 Penanggungan Kecamatan Klojen dan TPS 17 Sukoharjo Kecamatan Klojen. Ini buntut dari ditemukannya pemilih yang mencoblos di luar haknya. Masing-masing TPS yang bermasalah bervariatif, didominasi akibat pencoblosan pemilih pindah pilih (dokumen A5) dan pemilih KTP elektronik untuk surat suara legislatif.

Bawaslu menuding, terjadinya pelanggaran administratif ini akibat ketidaktelitian petugas KPPS. Meskipun begitu, KPU tetap menunjuk petugas lama untuk agenda PSU tersebut.

“SDM kami telah siap (PSU). Tidak ada permasalahan dengan catatan yang telah kami berikan sesuai evaluasi. KPPS tahu mana yang harus diantisipasi,” kata Komisioner KPU Kota Malang Divisi Umum Keuangan dan Logistik, Aminah Asminingtyas ditemui MVoice di ruang kerjanya, Rabu (24/4).

Petugas KPPS untuk PSU, lanjut dia, sesuai aturan, telah di berikan amanah resmi melalui SK (surat keputusan). Petugas juga mendapatkan atas hak honorarium.

Terlepas dari itu, untuk persiapan PSU diklaimnya telah siap 100 persen. Termasuk kebutuhan logistik surat suara yang disesuaikan DPT (daftar pemilih tetap) ditambah 2 persen. Rinciannya, untuk TPS 09 Bunulrejo jenis pemilihan atau surat suara, terdiri DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kota. TPS 14 Penanggungan, surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan surat suara DPD. Sedangkan di TPS 17 Sukoharjo, jenis pemilihannya, Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Propinsi.

Jumlah pemilih pun tidak ada perubahan dari data awal. Rinciannya, TPS 09 Bunulrejo ada 195 DPT, TPS 14 Penanggungan 268 DPT dan TPS 17
Sukoharjo sejumlah 262 DPT.

“Yang berhak memilih dalam PSU ya sesuai data yang tercatat. Baik di form A3 sesuai DPT, form A4 atau pindah pilih dalam data DPTb dan DPK atau pemilih memiliki KTP elektronik sesuai sesuai domisili di TPS,” pungkasnya. (Der/Ulm)