Pemilik Minyak Goreng Cap Kuda Sebut Koperasi AP Turen Abal-abal

Toni Surya Hartanto Tioe. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Investor Koperasi Artha Prima (AP) Turen yang juga pemilik branch Minyak Goreng Cap Kuda, Toni Surya Hartanto Tioe menyebutkan, Koperasi AP ternyata abal-abal atau ilegal.

Pasalnya, Koperasi AP Turen yang berbeda di Jalan A. Yani No.72, Kecamatan Turen tersebut ternyata tidak memiliki No Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak didirikan, dan tidak terdaftar di Kantor Pratama Pajak Kepanjen.

Selain itu, salah satu pengawas Koperasi AP Turen yang bernama Sugianto telah dilaporkan dan saat ini sedang menjalani sidang untuk putusan menggelapkan uang Rp2,5 miliar milik salah satu nasabah dalam hal ini pelapor sekaligus korban.

Toni Surya Hartanto Tioe yang sebagai pelapor dalam kasus tersebut menceritakan, awalnya dirinya ditawari deposito oleh Sugianto dengan bunga 1 persen setiap bulan.

“Karena teman akrab sudah 15 tahun, saya sama sekali tak menaruh curiga, dan menyetorkan uang kurang lebih enam kali sebesar Rp2,5 miliar untuk penyertaan modal dalam kurun waktu dua tahun yakni dari tahun 2017 hingga 2019,” ucap Toni, saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Kebupaten Malang, Jalan Panji Kepanjen, Rabu (6/10).

Toni menjelaskan, Koperasi Artha Prima Turen tersebut ternyata diketahui tidak pernah setor kepada kantor pajak. Sejak koperasi tersebut tidak pernah melakukan laporan neraca laba rugi dan SPT Tahunan.

“Semua badan usaha harus tunduk kepada KUP (Ketentuan Umum Perpajakan). Apalagi koperasi milik Sugianto ini tidak pernah setor pajak sejak 2005 hingga sekarang. Berapa kerugian negara akibat perlakukan Sugianto ini,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Toni, dirinya berharap Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, agar memberikan keputusan yang adil terhadap terdakwa supaya mendapatkan efek jera, dan tidak memunculkan korban baru.

“Saya berharap keputusan dewan hakim nanti bisa seadil-adilnya,” harapnya.(end)