Pemeriksaan Surat Keterangan Rapid Tes Wisatawan di Kota Batu Dimulai

Alat rapid test covid-19. (Sabinus)

MALANGVOICE – Hari ini, Sabtu (26/12) dimulai pemeriksaan surat keterangan negatif hasil uji rapid test antibody/antigen atau swab PCR. Pemeriksaan ini dilakukan di jalur keluar masuk Kota Batu.

Pemeriksaan ini salah satunya dilakukan di Simpang Tiga Pendem. Akibat dari pemeriksaan ini menimbulkan sedikit kepadatan arus jalan di Jalan Raya Dadaprejo dan Jalan Raya Pendem.

Satgas yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD Kota Batu memulai pengecekan ini sejak pukul 10.00 WIB. Prioritas utama dalam pengecekan ini adalah kendaraan dengan nopol luar kota.

Sebanyak 26 orang yang terjaring dalam pemeriksaan ini yang kebanyakan merupakan penhendara dari Jawa Timur. Namun, ada pula beberapa kendaraan roda empat plat Bogor, Bandung, Jakarta dan Kalimantan terjaring razia.

Salah satunya adalah pengendara asal Bogor, Tonny Hendrico yang terjaring saat hendak kembali ke Kota Batu selepas berburu kuliner di Kota Malang. Ia mengaku sudah dua hari di Kota Batu.

Ia mengaku kaget ketika dihentikan petugas, pasalnya dua hari lalu ia dapat masuk ke Kota Batu tanpa mengantongi Surat Keterangan negatif hasil uji rapid test. “Saat dua hari lalu datang ke Kota Batu tidak ada pemeriksaan rapid test,” kata Tonny.

Ia mengaku sudah mengetahui aturan yang mengharuskan wisatawan luar kota untuk rapid test dulu. Namun pihaknya belum sempat melakukan rapid, dan ketika ada razia ia merasa beruntung karena dapat pemeriksaan secara gratis.

“Tidak masalah kalaupun di-rapid, karena sejak awal saya memang sudah tahu tapi belum sempat,” imbuhnya. Ia merasa beruntung karena kebetulan nanti mau pulang juga jadi bisa dibawa.

Petugas Pengendalian Pospam Pendem, Ipda Mardiyono menjelaskan kegiatan ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran covid-19 di wilayah Kota Batu. Sehingga dilakukan pemeriksaan rapid test secara langsung.

“Mereka ini langsung dilakukan pemeriksaan rapid test ditempat karena tidak membawa surat hasil rapid testnya,” kata Mardiyono.

Dalam razia tersebut, ditemukan satu orang berasal dari Surabaya yang reaktif positif rapid tes. Yang bersangkutan didata Dinkes Kota Batu. Setelah itu, petugas meminta kepada yang bersangkutan untuk meninggalkan Kota Batu.

Pelaksanaan rapid test ini diharuskan kepada setiap orang yang akan masuk ke Kota Batu selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19. Hal itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Batu yang diterbitkan pada 22 Desember lalu.(der)