Pemahaman K13 Lemah, Kelas dan Guru Perlu Disupervisi

Darmawan (anja)

MALANGVOICE – Salah satu ciri khas dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 adalah adanya supervisi kelas oleh kepala sekolah. Artinya, Kepsek punya kewajiban memantau tiap-tiap kelas dan aktivitas guru di dalamnya. Sayangnya supervisi Kepsek masih lemah.

Menurut Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan Kota Malang, Drs Ami Darmawan MPd, selama ini Kepsek hanya melakukan supervisi manajemen sekolah saja.

“Kepsek harusnya masuk kelas dan melihat langsung kondisi di kelas. Blusukan istilahnya,” kata Darmawan, kepada MVoice.

Sebab itu, Dindik Kota Malang membentuk tim supervisi kelas dan tim penilai kerja guru. Supervisi kelas dilakukan oleh pengawas sekolah masing-masing.

“Setiap pengawas sudah memegang beberapa sekolah dan guru,” tambahnya.

Sedangkan guru dinilai melalui PKG (Penilaian Kerja Guru) dan PKB (Pengembangan Profesi Berkelanjutan) seperti pelatihan, penelitian karya ilmiah, PTK (penelitian tindakan kelas) dan sebagainya.

“PKG ini kebijakan baru untuk pembinaan karir guru. Nilai PKG digunakan untuk kenaikan pangkat guru. Kepsek, wakasek dan guru-guru ini akan diarahkan kesana, dinilai waktu mengajar di kelas seperti apa,” tutupnya.

Ia berharap, pembenahan ini konsisten meningkatkan pengembangan dan pemahaman K13 di sekolah.