MALANGVOICE – Penganiayaan dan pembunuhan kepada SA (42) terungkap. Dua pelaku yang sempat melarikan diri berhasil diamankan polisi.
Kedua pelaku, Farid (45) dan Sulthan (24) warga Kota Malang diamankan pada Senin (23/3) di Garum, Blitar.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, petugas langsung memburu pelaku usai ada laporan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kota Malang, Narkoba Masih Mendominasi
“Alhamdulillah, peristiwa pembunuhan tersebut berhasil kami ungkap dan kedua tersangka berikut barang bukti berhasil kami amankan,” katanya, Selasa (24/3).
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan, penganiayaan dan pembunuhan itu terjadi pada Jumat (20/3) pagi.
Saat itu, korban sedang minum-minuman keras bersama dua orang temannya yang kemudian menjadi pelaku.
“Saat minum bersama, kemudian pelaku tersinggung terhadap korban karena pelaku Farid dituduh diduga menggoda teman wanita korban, setelah itu cekcok mulut berantem dan berujung dengan penusukan,” jelasnya.
AKP Aji menambahkan, pelaku Farid membawa pisau dari rumah yang selalu ia siapkan untuk berjaga-jaga. Sementara satu pelaku lain ikut memegangi korban saat penusukan.
Usai melihat korban terkapar, kedua pelaku melarikan diri menaiki sepeda motor ke rumah dan berganti pakaian. Lalu mereka memutuskan kabur ke arah Blitar.
“Sampai di Bendungan Selorejo, pelaku berhenti dan membuang barang bukti pisau ke bendungan dan melanjutkan pelarian ke arah Blitar,” jelasnya.
Untungnya Polresta Malang Kota segera memburu pelaku dan mendapati informasi adanya para tersangka di kawasan Garum.
Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Polsek Garum untuk melakukan penangkapan.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka Farid yang menusuk korban sebanyak tujuh kali dan tersangka Sulthan membantu memegangi korban. Penusukan dilakukan sebanyak tujuh kali, dengan luka terbanyak berada di area dada,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 3 subsider Pasal 262 ayat 4 KUHP Nasional. Untuk ancaman hukumannya, yaitu pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.(der)