Pelaku Premanisme Gebrak Mobil di Wagir Berhasil Diamankan Polisi

Kapolres Malang Saat konferensi pers tentang kejahatan premanisme di Wagir. (Mvoice/Ist).

MALANGVOICE – Pengamen berlagak preman penggebrak mobil yang dikendarai ibu dan dua anak kecil di Wagir, akhirnya diamankan tim Satreskrim Polres Malang.

Pengamen bernama Agus Hartoyo (33) warga asal Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir yang sehari-hari mengamen dan kerja serabutan tersebut dinamakan tim Satreskrim Polres Malang di kawasan Kabupaten Blitar.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di Kabupaten Blitar.

Menurut Firli, tersangka ternyata residivis kasus penadahan ponsel curian pada tahun 2013, bahkan ada warga yang melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan Agus ke Polsek Wagir.

“Selama ini, tersangka seringkali membuat keonaran dan meresahkan masyarakat di wilayah Wagir. Kami imbau masyarakat yang menjadi korban bisa melapor,” ucap Ferli dalam Konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (21/7).

Ferli menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/7/2022), sekitar pukul 17.00. Saat itu korban bersama dua anaknya mengendarai mobil dan melintas di Jalan Raya Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir.

Karena jalan sempit, korban yang mengemudikan mobil terpaksa berhenti, dan di belakang ada tersangka yang saat itu mengendarai motor bersama rekannya.

“Karena merasa korban berhenti mendadak, maka tersangka turun dari motor dan selanjutnya marah dan menggebrak-gebrak pintu mobil korban dan meminta korban untuk turun dari mobil secara paksa,” jelasnya.

Karena korban seorang perempuan, lanjut Ferli, lebih memilih untuk tetap di dalam mobil dan melanjutkan perjalanan.

Ternyata tersangka mengejar korban dan kembali menghentikan kendaraan korban, bahkan kembali menggebrak-gebrak mobil dan memaki korban.

“Saat tersangka melakukan ancaman kekerasan tersebut, dalam mobil ada kedua anak dari korban yang menangis dan menjerit karena ketakutan. Korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Wagir,” terangnya.

Ferli menegaskan, Polres Malang tidak akan memandang siapapun yang menjadi korban aksi premanisme. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap pelaku demi terciptanya kenyamanan di masyarakat.

“Korban seorang istri anggota Polri dan dua anaknya, tapi Polres Malang tidak akan tinggal diam berbagai bentuk dengan premanisme. Kami imbau kepada masyarakat jika ada perbuatan ancaman kekerasan tolong segera dilaporkan, kita ingin masyarakat hidup tertib aman damai,” tegasnya.

Akibat peristiwa tersebut, tersangka, tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP ayat 1 dan Pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(end)