MALANGVOICE- Pelaku perusakan signage tulisan Taman Galunggung dan Taman Ijen Kota Malang ditangkap polisi.
Pelaku bernama Doni Budi (40) diamankan pada Selasa (31/12) malam. Warga Bandulan, Sukun itu kemudian dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Wakapolresta Malang Kota Kombespol Adhitya Panji Anom, mengatakan, setelah mendapat laporan dari DLH Kota Malang terkait perusakan itu, petugas bergerak cepat memburu pelaku. Tak butuh waktu lama mencari keberadaan pelaku karena aksinya terekam CCTV.
“Pelaku ditangkap di Jalan Wilis Kecamatan Klojen bersama barang bukti motor Honda Astrea Grand yang digunakan sebagai sarana beraksi,” katanya.
Dari keterangan sementara, pelaku merusak dua tulisan itu pada Minggu (29/12). Ia datang mengendarai sepeda motor dan langsung menendang tulisan signage sampai rusak.
Sedangkan motif pelaku dijelaskan Kombespol Adhitya Panji adalah diduga masalah rumah tangga.
“Jadi, si pelaku ini tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, ditambah istrinya sudah pergi entah kemana selama 3 hari dan tidak pulang. Akibatnya, pelaku ini merasa kesal dan melakukan perusakan,” jelasnya.
Meski kini pelaku sudah diamankan, namun polisi tidak melakukan penahanan. Hal itu dikarenakan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Yakni Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Meski tidak ditahan, perkara atau proses hukumnya tetap berjalan termasuk proses ganti rugi. Artinya, wajib lapor ini dilakukan selama pemeriksaan berlangsung hingga nanti berkas perkara diserahterimakan ke pihak kejaksaan,” tegasnya.(der)