Pelaku Kejahatan Modus Tipu Pukul Adik Ditangkap Polsek Klojen

Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes bersama dua pelaku kejahatan penipuan. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Tiga pelaku kejahatan dengan modus penipuan diamankan Polsek Klojen. Parahnya, satu dari tiga pelaku masih di bawah umur.

Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes, menjelaskan ketiga tersangka yakni Sohid (20) dan Luki Saputra alias L (21). Mereka ditangkap pada Senin (11/7) di Alun-alun Kota Malang pada pukul 19.00 WIB.

“Keduanya warga Mergosono, sedangkan satunya lagi berinisial M masih di bawah umur,” jelas Domingos, Jumat (15/7).

Domingos menyatakan, para pelaku ditangkap usai beraksi menipu korban warga Purwosari Pasuruan. Korban berinisial EFH dituduh memukul adik salah satu korban dan kemudian dibawa ke suatu tempat.

“Setelah dibawa ke tempat sepi kemudian pelaku meminta HP korban sebagai jaminan, lalu korban ditinggalkan begitu saja,” kata Domingos.

“Modusnya memang berpura-pura menuduh korban melukai adiknya, kemudian dipisahkan dari temannya untuk tujuan ambil HP,” ia menambahkan.

Dari penyelidikan polisi, aksi komplotan ini sudah berkali-kali dan sempat viral di media sosial hingga membuat masyarakat resah. Dari sana polisi kemudian mencari keberadaan pelaku hingga kemudian bisa ditangkap.

Target dari komplotan ini adalah anak yang masih SMP serta datang dari luar daerah.

“Korban didatangi kalau kelihatan masih kecil atau SMP. Kalau dewasa tidak berani. Pengakuan Sohid sudah 11 kali beraksi, tapi hanya 6 yang berhasil mendapatkan HP korban,” lanjut Domingos.

Hasil kejahatan ini dijelaskan Domingos, dijual pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli voucher game. Satu HP rata-rata dijual seharga Rp200-500 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(der)