Pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang Kena OTT, Barang Bukti Rp40 Juta Diamankan Polisi

MALANGVOICE – Salah satu oknum Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang tertangkap OTT. Oknum berinisial W (56) ini ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin (20/2).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrian Prayoga, membenarkan adanya OTT tersebut.

“Betul kami melakukan OTT di kantor yang berada di Jalan Terusan Kawi pada Senin (20/2) pada pukul 11-12 siang,” katanya, Rabu (22/2).

Baca Juga: Peringati HUT ke-109 Kota Malang, FORKI Gelar Kejuaraan Karate Tingkat Nasional

Polresta Malang Kota Pertahankan Penghargaan Pelayanan Prima dan Predikat Pembangunan ZI Tiga Kali Berturut-turut

Penangkapan W ini dijelaskan Bayu, karena ada laporan masyarakat yang merasa pengurusan SHGB cukup lama, kemudian oknum W ini meminta sejumlah uang untuk mempercepat pengurusan.

“Dari pelaku (W) menyatakan kalau mau cepat mengurusnya memberi sejumlah uang di atas rata-rata. Awal mula minta Rp85 juta, namun saat itu korban hanya membawa Rp40 juta diserahkan ke oknum tersebut,” jelasnya.

Saat penyerahan uang itu, kemudian anggota Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan OTT pelaku di ruangannya.

Adapun barang bukti sejumlah uang senilai Rp40 juta ikut diamankan ke Polresta Malang Kota.

Kasus ini masih didalami unit Satreskrim Polresta Malang kota. Bayu mengatakan sementara ini korban hanya satu orang, namun tidak menutup kemungkinan bisa bertambah.

“Saat ini masih satu korban yang dimintai keterangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, oknum berinisial W ini dikenai Pasal 12 Huruf E UU Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait