Pasutri Nakal Pakai Narkoba Digerebek BNN Kota Batu

MALANGVOICE – Sepasang suami istri (pasutri) diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu, Selasa (2/7). Mereka berinisial NG (41) dan ID (21).

Kepala BNN Kota Batu, AKBP Mudawaroh menjelaskan adanya penangkapan itu berawal dari informasi dan laporan warga. Kemudian petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan dan mencari kebenaran informasi tersebut.

“Berangkat dari informasi itulah, kami lakukan penyelidikan selama satu bulan,” katanya

Setelah mengantongi profil lengkap tersangka, jajarannya pun langsung melakukan penangkapan. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Dusun Segundu, Desa Sumbergondo, Kota Batu.

Kemudian, saat penggeledahan tersebut, Mudawaroh memaparkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan. Di antaranya tiga plastik kecil berisi sabu kurang lebih 2,36 gram, tiga buah alat hisap sabu-sabu (bong, satu bendel sedotan berwarna putih, dan enam buah korek api.

“Tak hanya itu, ada juga beberapa barang bukti lain berupa satu bendel pemberish telinga, satu buah kotak miak berisi potongan sedotan, satu buah handphon merk Vivo dan satu buah handphone merk Samsung J4 Plus,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari keterangan kedua tersangka pengedar dan pemakai narkotika tersebut diperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut berasal dari seseorang berinisial SNA.

“Ya, SNA tersebut merupakan daftar pencarian orang (DPO) kami yang merupakan warga kecamatan Bumiaji. Saat ini anggota pemberantasan BNN masih melakukan upaya pengejaran terhadap DPO yang sudah diektahui identitasnya,” tutupnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang keseharian berjualan bakso tersebut dijerat pasal 112 ayat (1) Jo. Dan pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait