Paslon Belum Daftarkan Akun Medsos

Publikasi di media sosial pasangan calon bupati nomor 1 dan nomor 2

MALANGVOICE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, mendesak ketiga pasangan calon (Paslon) mendaftarkan akun resmi media sosial (medsos).

Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko mengatakan, semestinya tim sukses para calon sudah mendaftarkan akun medsos. Ini karena akun menyangkut media publikasi dan sosialisasi, baik kegiatan blusukan maupun ajakan memilih.

“Mestinya dilaporkan ke KPU, nanti kami surati timses masing-masing calon,” katanya kepada MVoice, di kantornya, Rabu (9/9).

Secara pengawasan menjadi kewenangan Panwas Kabupaten Malang. Namun, tidak semua medsos dapat dijangkau dan diawasi, bisa jadi relawan dan simpatisan membuat akun sendiri.

Pihaknya juga berharap adanya campur tangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), agar supaya dapat mencegah maraknya media sosial saat Pilkada.

Dikatakan, paslon bisa dijatuhi sanksi jika tidak juga mendaftarkan akun resminya. Sebab, langkah itu termasuk menyalahi aturan KPU.

“Kenapa harus terdaftar, supaya dapat diarahkan dan berorientasi pada pendidikan positif di masyarakat. Bukan malah saling serang satu sama lainnya,” jelasnya.

Sekedar diketahui, dari tiga paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Malang, dua calon di antaranya mulai memiliki akun resmi.

Paslon nomor urut 1 misalnya, baik di facebook, twitter, instagram dan website terpampang foto, poster dan visi misinya.

Sama halnya dengan paslon nomor urut 2. Kegiatan blusukan di masyarakat dan poster publikasi mulai ramai di media sosial.-