Pasar Merjosari segera Dibongkar

MALANGVOICE – Dinas Pasar Kota Malang, hari ini, mengajukan surat yang berisi permintaan pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tentang Penetapan Tempat Penampungan Sementara Pasar Merjosari sebagai Pasar Tradisional.

Pencabutan Perwal itu dilandasi atas berbagai pertimbangan, salah satunya yakni Pasar Dinoyo sudah selesai dibangun dan siap beroperasi. Pasar Merjosari merupakan tempat sementara pedagang berjualan saat Pasar Dinoyo sedang dibangun.

Kepala Dinas Pasar, Wahyu Setiyanto, mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat pencabutan Perwal itu kepada Bagian Hukum Pemkot Malang.

“Kalau sudah dicabut maka kawasan Pasar Merjosari saat ini akan dikembalikan seperti fungsi semula,” kata Wahyu kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Dijelaskan pula saat ini sudah ada sekitar 300 pedagang yang sudah siap pindah mengisi lapak di Pasar Dinoyo, karena mereka telah membayar uang muka bahkan ada juga yang melunasinya.

“Sisa pedagang mungkin masih proses, tapi dalam bulan ini saya harap sudah selesai,” tukasnya.

Dinas Pasar akan melakukan sosialisasi kepada pedagang yang masih berjualan di Pasar Merjosari agar segera pindah ke Pasar Dinoyo.

“Besok kita sudah mulai sosialisasi dan target kami bulan ini selesai sehingga Pasar Merjosari segera kita bongkar,” tukasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait