Partai Garuda Kabupaten Malang Tak Ikut dalam Pemilu 2019

Ilustrasi (Wikipedia)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mencoret keikutsertaan Partai Garuda Kabupaten Malang sebagai peserta Pemilu 2019. Pencoretan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tentang pembatalan Partai Politik sebagai peserta pemilihan umum Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 sehak awal.

“Kami sudah berkoordinasi, mengundang dan berkomunikasi dengan Parpol yang dimaksud dalam seluruh proses Tahapan Pemilu,” ungkapnya.

Namun, tambah Santoko, Di Kabupaten Malang hanya satu parpol, yaitu Partai Garuda yang memang dari awal tidak berproses dan dibatalkan dalam kepesertaannya.

“Partai Garuda dari awal tidak mencalonkan diri di Kabupaten Malang. Ia menyatakan non aktif,” jelasnya.

Selain itu, tambah Santoko, pihak partai Garuda, saat ini juga tidak memiliki daftar nama Calon Legislatif (Caleg) dalam pemilu mendatang.

“Mereka tidak memiliki caleg di Kabupaten Malang,” pungkasnya.(Hmz/Aka)