Panwas: Pendaftaran H Rudi-Djonet Sesuai Prosedur

Proses pendaftaran Paslon H Rudi-Sujono Djonet di hari terakhir, di Kantor KPU Batu.(Miski)

MALANGVOICE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) menilai pendaftaran semua Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu ke KPU sesuai prosedur, termasuk pendaftaran Paslon H Rudi-Sujono Djonet.

Ketua Panwaslih, Salma Safitri, mengatakan, ketentuan yang diperiksa meliputi, parpol yang mendaftar harus memenuhi syarat minimal, atau memiliki lima kursi di dewan. PAN tiga kursi, Nasdem dan Hanura sama-sama satu kursi.

Selain itu, Paslon hadir ketika mendaftar, dan partai pengusung ikut hadir ketika pendaftaran.

“Paslon Rudi-Djonet tiba di KPU sekitar pukul 23.25, sesuai waktu di jam saya, ada juga yang menyebut pukul 23.35. Batas akhir pukul 24.00, sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2016,” kata dia, kepada MVoice.

Terkait rekom partai yang dikirim via email, Fifi, sapaan akrabnya, menyatakan, hal itu sudah sah, karena KPU mendownload file tersebut dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sementara dokumen aslinya diserahkan ke KPU pusat.

Mengacu pada UU ITE Pasal 5 dan 6, bahwa informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti huku yang sah.

“Jadi berbeda dengan fotokopi, sehingga surat rekom tersebut sah dan rekom asli diserahkan selanjutnya. Persyaratan pencalonan tidak masalah, hanya syarat Paslon yang kurang saat mendaftar dan harus dilengkapi di masa perbaikan,” jelas pendiri Sekolah Perempuan Desa ini.

Baca juga:
Forum Pemantau Pemilu Tuding KPU Curang
Soal Surat Terbuka, Tim H Rudi-Sujono: Kami Sudah Sesuai Prosedur

Kendati demikian, pihaknya tidak menutup diri dan meminta masyarakat melaporkan, apabila menemukan pelanggaran di lapangan.

Ia menjamin laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan. Pengaduan terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Panwas batas waktunya tiga hari setelah kejadian. Apabila kejadiannya hari Jumat, maka batas maksimal pelaporan hari Senin.

“Kalau masyarakat menemukan pelanggaran silahkan lapor. Pasti kami tindaklanjuti sesuai Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa,” tandasnya.