Pakar: Sektor Parkir Jangan Semata Jadi Objek Mobilisasi Pendapatan Daerah

Menata Parkir Kota Malang

Suasana diskusi di Malang Corruption Watch, Kamis (27/6). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Viral juru parkir alias jukir tarik karcis Rp 50 ribu di Alun – alun Kota Malang jadi momentum perlunya penataan yang lebih baik lagi. Bahkan pakar menyatakan, sektor parkir jangan sekadar jadi objek mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini terungkap dalam diskusi bertajuk Buruknya Tata Kelola Parkir Kota Malang oleh Malang Corruption Watch (MCW), Kamis sore (27/6). Pegiat Antikorupsi Lutfi J. Kurniawan mengatakan, tata kelola parkiran di Kota Malang harus serius dibenahi, terutama oleh Pemerintah Kota Malang. Sebab fenomena yang terjadi justru mengarah hanya menjadi objek penarikan retribusi semata.

“Sektor parkir jangan jadi ajang memobilisasi untuk mendapatkan PAD saja,” kata Lutfi dihadapan peserta diskusi yang juga dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan, Barenlitbang dan pelaku atau praktisi parkir tersebut.

Ia melanjutkan, terkait wacana sektor parkir semula di bawah naungan Dishub bakal dibentuk BUMD, penting untuk diseriusi. Sebab, menurutnya, peraturan yang ada saat ini tidak menata dengan jelas dan tegas.

“Pertengkaran yang terjadi dipicu oleh pengaturan yang tidak jelas. Pemerintah ada tapi tidak hadir dalam perkara ini,” urainya.

“Dishub dan Barenlitbang harus membuat tim yang membahas serius tentang ini,” tutupnya.

Sementara, Akademis Universitas Negeri Malang Dr Nurrudin Hady menambahkan, perbaikan tata kelola parkir menjadi sebuah keharusan. Terlebih tentang pembinaan SDM (sumber daya manusia) jukir.

“Terpenting jukir harus memiliki tanggungjawab dan jujur. Jangan narik saja, ya harus aman,” kata Nurrudin.(Hmz/Aka)