Pakai Dana Cukai, Tossi Berlindung di Pasal Sapu Jagad

Budi Santoso (fathul/malangvoice)

MALANGVOICE – Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kota Batu, berani menggunakan dana cukai senilai Rp 24 M karena ada pasal Sapu Jagat dalam Permenkeu yang baru.

Kadistanhut Kota Batu, Budi Santoso mengaku, sudah mempelajari bahwa akan ada Peraturan Menteri Keuangan RI yang lebih luwes mengatur dana cukai.

Apalagi bukan hanya Kota Batu yang mengalami kesulitan penggunaan dana cukai, tapi juga banyak di daerah lain.

“Di Permenkeu ini ada satu pasal yang kami sebut pasal sapu jagat. Jadi, uangnya itu boleh untuk apa saja, misalnya pengentasan kemiskinan,” jelas Budi Santoso kepada MVoice, Sabtu (22/8).

Mengenai pengentasan kemiskinan inilah, tambah pria yang biasa dipanggil Tossi ini, jika berada di wilayah dinas pertanian akan dipakai untuk mensejahterakan buruh tani, misalnya untuk kandang komunal.

“Ini kan baru wacana akan dipakai oleh Distanhut, namun kita akan siapkan manajemen yang bagus jika terealisasi, nilainya juga sebenarnya saya belum jelas,” tandas Tossi.-