PAD 2018 Naik Rp 143 Miliar, Pemkot Batu Genjot Sektor Parkir

Penandatangan nota kesepakatan KUA-PPAS RAPBD Kota Batu tahun anggaran 2018 di DPRD Kota Batu, Rabu (15/11). (Aziz Ramadani)
Penandatangan nota kesepakatan KUA-PPAS RAPBD Kota Batu tahun anggaran 2018 di DPRD Kota Batu, Rabu (15/11). (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Retribusi daerah sektor parkir dalam waktu dekat akan ditertibkan. Sebab, Pemkot Batu menargetkan tinggi PAD (pendapatan asli daerah) mencapai Rp 143 miliar pada tahun anggaran 2018.

Hal ini terungkap dalam nota kesepakatan KUA-PPAS R-APBD Kota Batu tahun anggaran 2018 di DPRD Kota Batu, Rabu (15/11). PAD Kota Batu diproyeksikan ada kenaikan sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2017.

”Setelah dibahas tim banggar (badan anggaran) maka disepakti ada peningkatan di pendapatan daerah,” kata Plt Wali Kota Batu, Punjul Santoso ditemui awak media usai agenda paripurna.

Sektor parkir, lanjut Punjul, dipilih guna mendongkrak pendapatan daerah bukan tanpa sebab. Kota Batu yang selalu ramai saat musim liburan dan weekend seharusnya berbanding lurus dengan setoran dari hasil parkir. Bahkan tercatat tahun 2016 jumlah kunjungan wisatawan mencapai 3,5 juta lebih.

”Kota Batu itu semakin hari semakin ramai. Kami tidak ingin ke depan hanya mengandalkan dana dari provinsi atau pusat,” sambung dia.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, untuk memuluskan rencana tersebut, perlu juga aturan sebagai payung hukum. Untuk itu akan dibahas bersama DPRD Kota Batu terkait perbaikan peraturan daerah (perda) tentang retribusi.
”Regulasinya harus benar dulu agar tidak disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab,” kata Punjul. Tak hanya sektor parker, keberadaan homestay dan banguan rumah lainnya yang telah beralih fungsi juga akan akan ditertibkan.

”Kami akan berkoordinasi dengan ketua RT/RW dan lurah/kades. Masak ada rumah semula rumah tinggal lantas disewa minimarket tidak naik pajaknya?” pungkas bapak 3 anak ini.(Der/Aka)