P-APBD 2020 Kota Malang Disetujui Dewan

MALANGVOICE – Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2020 Kota Malang disetujui DPRD Kota Malang, Selasa (11/8). Legislatif beri syarat agar pengguna anggaran tersebut fokus untuk kebijakan mendorong pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Wakil Ketua DPRD Kota Malang Rimzah mengatakan, Perubahan APBD tahun anggaran 2020 melalui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran- Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) dapat disetujui oleh legislatif setelah melalui proses pembahasan. Penggunaan APBD tersebut diminta untuk optimalisasi dalam sektor pemulihan ekonomi masyarakat.

“Kebijakan Pemerintah Kota Malang pada pandemi Covid-19 agar lebih menekankan program padat karya serta pembinaan dan pemberian stimulasi bagi UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” katanya.

Politisi Gerindra ini melanjutkan, guna memenuhi aspek transparansi akuntabilitas dan partisipatif dalam penggunaan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) agar menyampaikan laporan progres penggunaan BTT secara periodik ke DPRD.

“Terimakasih dan apresiasi seluruh anggota DPRD dan tim dari pemerintah daerah atas sinergi dan koordinasi yang terbangun baik selama pembahasan KUPA PPAS,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan dan perangkat daerah yang telah bekerjasama menyelesaikan proses pembahasan KUPA – PPAS P- APBD tahun anggaran 2020 sesuai target.

“Semoga kerjasama dan sinergi dapat terus terjalin ditingkatkan demi pembangunan Kota Malang bermartabat,” tutupnya.

Seperti diberitakan, Perubahan APBD tahun anggaran 2020 dari aspek Pendapatan Daerah menargetkan sebesar Rp 2 triliun atau lebih kecil 11,80% dari proyeksi awal APBD Murni tahun anggaran 2020. Penurunan Pendapatan Daerah, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Daerah dikarenakan bencana non alam berupa penyebaran Corona Virus Deasea 2019 ( Covid-19) di Indonesia. Penurunan diproyeksikan sebesar Rp 165 miliaratau menurun 26% dari proyeksi awal pada APBD murni tahun anggaran 2020.

Sutiaji menyampiakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) yang telah teraudit oleh BPK memiliki nilai yang cukup besar. Sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka proyeksi SILPA dapat lebih dioptimalkan sebagai sumber pendanaan pada program tahun anggaran 2021.

Dengan adanya penurunan penerimaan daerah yang berasal dari Pendapatan Daerah dan peningkatan Penerimaan Daerah yang berasal dari Penerimaan Pembiayaan Daerah, sehingga Belanja Daerah Kota Malang Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi sebesar Rp 2.7 triliun atau mengalami penurunan sebesar 0,22% dari Belanja Daerah pada APBD Murni Tahun Anggaran 2020.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait