MALANGVOICE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang gelar operasi di Jalan Ijen hingga Jalan Simpang Balapan, pada Rabu (19/9). Hasilnya 11 kendaraan yang melanggar aturan terpaksa ditilang.
Target operasi Dishub yakni kendaraan angkutan orang dan barang. Dari 11 surat tilang yang dilayangkan, mayoritas didominasi pelanggaran akibat kelengkapan surat-surat. Mulai uji KIR mati, izin trayek dan persyaratan teknis kendaran.
“Mereka seharusnya jalani uji KIR setiap enam bulan sekali. Dengan uji kelayakan itu maka memenuhi standar keselamatan angkutan,” kata Kasi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Kota Malang Edi Utomo.
Edi menambahkan, operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu didominasi kendaraan luar Kota Malang. Dicontohkannya bus pariwisata asal Surabaya. Bus diketahui tak mengantongi surat izin trayek pariwisata. Hal itu tentu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Trayek pariwisata itu wajib dimiliki dan yang mengeluarkan izin dari pusat. Kementerian Perhubungan,” sambung dia.
“Bus sebenarnya sudah bagus dan layak jalan. Kelengkapan standar. Tapi surat izinnya tidak ada dengan alasan masih diproses,” imbuhnya.
Operasi serupa sebenarnya sudah jadi agenda rutin 6 kali dalam sebulan. Operasi kali ini sudah kali keempat. Target operasi pun menyasar jalan-jalan strategis yang biasa dilewati baik kendaraan angkutan orang dan barang.(Hmz/Aka)