Obati Diabetes Pakai Sabu, Ya Diringkus Polisi

Tersangka Hadi Barakbah saat gelar kasus di Mapolres Malang Kota. (deny/malangvoice)

MALANGVOICE – Hadi Barakbah, bapak berusia 41 tahun asal Jalan Piere Tendean, Kecamatan Klojen, Kota Malang dibekuk unit Satreskoba Polres Malang Kota menggunakan sabu-sabu di rumah temannya, 28 Juli lalu.

Pengusaha distributor kain sarung ini kepada polisi mengaku, mengkonsumsi sabu sekitar satu tahun lalu untuk menggantikan insulin karena ia menderita diabetes.

Hadi mendapatkan sabu-sabu seberat 0,25 gram seharga Rp 450 ribu dari seorang temannya. Kemudian ia memakai di rumah temannya di Jalan Hamid Rusdi gang 5. Pria berbadan tambun tersebut mengambil barang haram di sekitar Apotik di kawasan Jalan Bengawan Solo.

Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni mengatakan saat ditangkap petugas tersangka Hadi sedang memakai 0,5 gram sabu. “Saat digeledah tersisa 0,20 gram,” kata Nunung, Senin (10/8).

Pria yang akrab dipanggil Ismed ini, diancam hukuman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 12 tahun.-