Oala, Banyak Angkot Tarik Tarif Sak Karepe Dewe

MALANGVOICE – Meski sering ditertibkan, hingga saat ini masih banyak angkot di Kota Malang yang mematok tarif tidak sesuai aturan. Hal itu tidak dibantah Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dinas Perhubungan (Dishub), Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang.

Sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2015, seharusnya tarif angkot untuk penumpang umum sebesar Rp 3.500, sedangkan untuk pelajar Rp 2.000. “Tapi kenyataan di lapangan jauh lebih besar dari angka itu. Padahal sudah sering kami tertibkan,” ungkapnya.

Raymond, sapaan akrabnya, juga sudah berkali-kali mengimbau Organda dan ketua jalur angkot untuk menarik tarif sesuai aturan. Razia baik siang maupun malam hari juga kerap dilakukan, namun tampaknya hal itu tak membuat sopir angkot jera.

Menurut Raymond, temuan dan laporan masyarakat terkait hal ini meliputi trayek AG dan AMG, serta sejumlah trayek lain yang melintasi Arjosari, Hamid Rusdi, dan sekitarnya.

“Masyarakat yang menemukan pelanggaran seperti ini, kami harap langsung mengadukan ke kami bisa langsung ke Kantor Dishub atau petugas di lapangan,” tandasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait