Nyamar Polisi Polsek Poncokusumo, Peras Korban Lewat Facebook

MALANGVOICE – Jajaran Polsek Poncokusumo berhasil mengamankan seorang pemuda yang mengaku sebagai anggota kepolisian saat hendak memeras korban, Muhamad Koifin Hamzah (17) warga Desa Wringinanom.

Kapolsek Poncokusumo, AKP M Lutfi mengatakan, pelaku bernama Syafi’i Umam (24) warga Poncokusumo. Modus pelaku adalah mengaku sebagai polisi dan menakuti korban melalui pesan di Facebook.

“Saat itu (Rabu 3/2), pelaku chatting melalui Facebook atas nama Wiyogo yang mengaku sebagai anggota Polsek Poncokusumo atas nama Bripka Jurna Afrianto alias Ambon. Pelaku mengatakan kalau korban sudah masuk buku besar pelaku narkoba, jika ingin selamat, maka korban harus membayar 1 juta rupiah untuk menghapus nama di buku besar. Kalau tidak mau maka akan ditangkap, dan akan habis lebih banyak antara 6 sampai 7 juta rupiah,” ungkapnya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/2).

Mengetahui hal tersebut, korban yang merasa ketakutan kemudian mengkonfirmasi ke Polsek Poncokusumo atas tuduhan yang dilontarkan pelaku. Ia sekaligus menanyakan apakah benar pria yang mengirimi dirinya pesan merupakan anggota polisi.

“Mendapat laporan itu, kami meminta korban bertemu dengan alasan menyerahkan uang. Setelah pelaku muncul dan korban hendak menyerahkan uang, seketika pelaku kami tangkap,” jelasnya.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas, pelaku tersebut diketahui pernah melakukan pemerasan dengan modus yang sama, yakni mengelabui korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.

“Pelaku ini diketahui melakukan pemerasan dengan modus sama, korbannya berarti ada dua orang, mereka sudah diketahui menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku,” pungkasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait