Nyamar Jadi Polisi dan Todongkan Pistol Mainan, Komplotan Ini Bawa Kabur Motor

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menunjukkan pistol korek api yang digunakan pelaku. (deny rahmawan)
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menunjukkan pistol korek api yang digunakan pelaku. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Komplotan pelaku pemerasan diringkus anggota Polresta Malang Kota. Para pelaku ini beraksi dengan skenario khusus dan menyamar menjadi polisi.

Aksi para pelaku ini terbilang nekat karena menyamar sebagai polisi dan menggunakan korek api mainan berbentuk pistol.

Keempat pelaku ini antara lain SZ alias Saiful (29), MLA alias Melati (20), MS alias Savani (18), dan DS alias Dewa (36).

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, menjelaskan, pelaku tertangkap setelah penyidikan dari laporan korban, YAN, yang mengaku mengalami pencurian dan kekerasan pada 9 Februari lalu di sebuah tanah kosong sekitaran Bandulan.

“Pelaku ini kami tangkap di Pandanlandung, Wagir pada Rabu (12/2) lalu,” kata Leonardus, Rabu (19/2).

Dijelaskan lebih lanjut, korban awalnya menghubungi Melati melalui pesan WhatsApp. Namun, yang membalas pesan itu adalah Saiful. Korban dan Melati kemudian janjian bertemu di kawasan Bandulan.

Sesampainya di lokasi, Saiful dan D – saat ini masih DPO – menyamar menjadi anggota Polsek Dau. Keduanya menuduh korban sedang bertransaksi narkoba.

“Saiful sempat memukul kepala korban yang masih menggunakan helm dengan pistol korek api. Pelaku kemudian mengambil motor dan helm korban,” kata Leo.

Melati yang ikut dalam komplotan dijadikan jaminan apabila korban ingin menyelesaikan kasusnya dan korban diminta datang ke Polsek Dau. Korban kemudian ditinggal di lokasi kejadian.

Setelah kejadian itu, motor dan helm korban dijual para pelaku ke Dewa seharga Rp1,8 juta. Hasil penjualan dibagi ke masing-masing tersangka.

“Kami masih kejar satu pelaku lain, D yang masih buron.

Atas perbuatannya, Saiful, Melati, dan Savani dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan Dewa dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(Der/Aka)