Numpang Tidur di Rumah Teman, Sopir Truk Sekalian Nyuri HP

Ilustrasi Pencurian (Istimewa)
Ilustrasi pencurian (Istimewa)

MALANGVOICE – Sudah diberi tumpangan tidur, namun tidak tahu diri. Hal itu yang dilakukan Robi Suharsa (25) warga Umbulsari, Kabupaten Jember.

Ia kedapatan mencuri HP milik temannya sendiri, Rohmad Izzudin, warga Dusun Krajan, Gampingan, Pagak, Kabupaten Malang, Selasa (17/4) lalu. Akibatnya, pelaku harus berurusan dengan polisi.

Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, mengatakan, awalnya pelaku yang berkerja sebagai sopir truk menginap di rumah korban.

Keesokan harinya, sekitar pukul 04.00 WIB, korban menyadari HP nya sudah hilang.

Korban menaruh curiga pada pelaku hingga kemudian melaporkannya ke Polsek Pagak. Tak menunggu waktu lama, saat pelaku kembali ke rumah korban pada Sabtu (21/4) malam, polisi membekuk Robi.

“Kepada petugas pelaku mengakui perbuatanya, dan kini kasusnya sedang dalam pengembangan penyidik,” tandas Farid.

Akibat kelakuanya Robi Suharsa sekarang harus menginap di Polsek Pagak, ia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.(Der/Aka)