Nongkrong di Warnet bawa Sabu, Menteng Digelandang Polisi

Waka Polres Batu Kompol Nurmala menginterogasi tersangka narkotika di Mapolres Batu, Sabtu (20/1). (Aziz / MVoice )
Waka Polres Batu Kompol Nurmala menginterogasi tersangka narkotika di Mapolres Batu, Sabtu (20/1). (Aziz / MVoice )

MALANGVOICE – Apes dialami inisial RS alias Menteng (36) warga Pujon, Kabupaten Malang. Asik nongkrong di Warnet wilayah Temas, Kota Batu, polisi langsung menggelandangnya ke Polres Batu.

RS didapati petugas, 7 Januari lalu, membawa tiga klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu (SS). Masing-masing klip seberat 0,15 gram SS.

“Tersangka ditangkap saat berada di warnet di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Temas Kota Batu. Disitu memang tersangka biasa nongkrong sehari-hari,” beber Kompol Nurmala Waka Polres Batu dalam rilis di Mapolres Batu, Sabtu (20/1).

Dari pengakuannya, lanjut Nurmala, tersangka selain pemakai juga mengedarkan barang haram tersebut. Yakni menjualnya dengan harga Rp 300 ribu per klip.

“Belinya ngaku Rp 800 ribu untuk tiga paket,” sambung dia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Rosok dijerat dengan UU Narkotika No.35/2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling sedikit lima tahun penjara.(Der/Ak)