Ngaku Debt Collector, 3 Pria Ini Malah Gasak Motor

MALANGVOICE – Mengaku debt collector (penagih hutang) dari sebuah perusahaan finance, empat pria ini membawa kabur motor New Mio milik seorang wanita warga Bumiaji Batu, Dewin Yunistiana.

Menurut keterangan Kapolresta Batu, AKBP Leonardus Simarmata, empat tersangka adalah W alias E dari Sumbermanjing Wetan, IN dari Pakis, NP daei Ampelbento, dan A alis PR dari Sumbermanjing Wetan.

Pada Rabu (25/2) Dewin mengandarai motornya dan tiba-tiba diberhentikan 3 orang tidak dikenal mengaku debt collector dari perusahaan finance.

W alias E meminta korban menyerahkan kontak dan juga STNK. Lalu meminta korban menandatangani surat tanda terima. Korban yang kebingungan memberikan motornya.

Merasa tidak yakin, korban mencoba menghubungi perusahaan finance yang disebut tersangka. Ternyata ketiga debt collector itu tidak tercatat di perusahaan itu alias penipu.

Lalu pada Rabu (8/3), korban memberitahu polisi bahwa W alias E sedang berada di Pesanggrahan. Berdasarkan laporan tersebut, pukul 11.00 WIB (8/3) polisi mengamankan tersangka W alias E. Kemudian Satreskim berhasil mengamankan NP dan IN. Penadah, si S juga berhasil diamankan.

Polisi menemukan barang bukti berupa motor New Mio dan uang hasil penjualan Rp 3.3 juta. Tersangka dikenai Pasal 368 dan 378 KHUP dengan ancaman 9 tahun penjara dan kasus penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.