Nayumi Sam Tower Tak Kunjung Dibangun, User Minta Kembalikan Uang Ratusan Juta Rupiah

Yayan Rianto (kanan) mendampingi kliennya menggugat Nayumi Sam Tower. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – PT Malang Bumi Sentosa selaku pengembang Nayumi Sam Tower digugat kliennya. Hal ini lantaran user yang sudah membeli apartemen di kawasan Jalan Soekarno-Hatta ini belum melihat ada progress pembangunan.

User Dwi Evi Puspitawati asal Palembang ini kemudian menunjuk Yayan Rianto sebagai kuasa hukum dan melayangkan gugatan perdata ke PN Malang pada 7 Juni 2022.

Sebelum melayangkan gugatan, Dwi Evi didampingi Yayan Rianto sudah melakukan somasi kepada pihak Nayumi Sam Tower, namun somasi itu tidak mendapatkan jawaban yang pasti.

Anak dari penggugat, Zaki Pradana menuturkan, awalnya orangtuanya itu berniat membeli satu apartemen tipe studio di Nayumi Sam Tower. Pembayaran dilakukan 18 kali cicilan dengan sistem booking fee Rp15 juta.

“Awal cicilan pembayaran mulai Juli 2018 hingga lunas di bulan Desember 2019,” katanya, Senin (13/6).

Bukti pelunasan pun sudah diterima user dari pihak pengembang apartemen. Total biaya yang sudah dikeluarkan mencapai Rp424.864.000. Jumlah itu belum ditambah biaya lain sehingga bisa mencapai Rp500 juta lebih. Namun, hingga awal 2022 lalu pembangunan apartemen di tengah Kota Malang ini masih belum dilakukan.

Pembeli apartemen itu bukannya tidak melakukan komunikasi dengan pengembang. Dari beberapa komunikasi dengan costumer care Nayumi Sam Tower, pihaknya tidak mendapatkan respon baik.

“Awalnya dulu katanya pembangunan terhalang Covid-19, itu bisa dimaklumi sama orang tua saya. Tapi kemudian pandemi turun juga tidak ada pembangunan. Akhirnya kami putuskan minta bantuan Pak Yayan,” lanjut Zaki.

Zaki mewakili orang tuanya merasa tertipu karena tidak ada bangunan apartemen yang dijanjikan. Ia merasa pengembang Nayumi Sam Tower harus mengembalikan dana yang sudah dikeluarkan.

“Harapannya uang yang sudah dibayarkan segera dikembalikan,” tegasnya.

Kuasa hukum dari penggugat, Yayan Riyanto mengungkapkan, gugatan tersebut dilayangkan karena pihak Nayumi Sam Tower telah melakukan wanprestasi.

Selain itu, di dalam gugatan tersebut, pihak kuasa hukum juga meminta kepada pihak tergugat untuk membayar uang kerugian materil sebesar Rp 225 juta, uang kerugian inmateril sebesar Rp 1 miliar, serta mengajukan sita jaminan obyek tanah milik tergugat dengan luas 4.970 meter persegi yang berada di Jalan Soekarno Hatta No 18 Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

“Kami juga ingin minta kejelasan atau bertemu dengan pihak Nayumi Sam Tower, apa alasan tidak dibangun apartemen itu. Padahal katanya dulu sudah terjual 30-50 persen,” timpalnya.

Terpisah, Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa, Kasman Sangaji, mengaku belum menerima surat gugatan dari PN Malang.

“Kami belum terima salinan atau surat pemberitahuan dari PN Malang,” singkatnya.(der)