Mutasi ‘Ilegal’ Ala Sanusi Berbuntut Panjang

Lira : Pergantian Direktur RSUD Kanjuruhan Terkesan Dipaksakan

Kepala BKD Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah SH. M.Hum. (Toski D)
Kepala BKD Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah SH. M.Hum. (Toski D)

MALANGVOICE – Buntut dari mutasi, rotasi, dan promosi terhadap terhadap 248 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang dilakukan Plt Bupati Malang, HM Sanusi pada akhir Mei 2019 lalu kini semakin panjang.

Pasalnya, banyak kalangan yang menolak mutasi tersebut, bahkan ratusan karyawan RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, sempat melakukan penolakan mutasi tersebut dengan melakukan petisi dan menandatangani kain spanduk.

Ratusan karyawan RSUD Kanjuruhan, Kepanjen tersebut menolak mutasi pejabat ASN yang di dalamnya juga merotasi Direktur RSUD Kanjuruhan dari Mahendrajaya ke Abdulrachman yang diangkat sebagai direktur baru RSUD Kanjuruhan.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdhansyah angkat bicara.

Menurut Nurman, aksi mereka yang meminta Mahendrajaya untuk dipertahankan sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan hingga hingga tahun 2020 boleh-boleh saja, asalkan tidak melanggar peraturan ASN.

“Aksi mereka itu boleh-boleh saja ya (menolak direktur baru), tapi jangan sampai ada yang melanggar ketentuan kepegawaian ya, misalnya sampai demo mogok kerja bahkan sampai merusak. Nanti persoalannya bisa lain itu, bisa membawa mereka terkena sanksi,” ungkapnya.

Namun, lanjut Nurman, keputusan merotasi jabatan ASN yang digelar beberapa waktu lalu, sudah melalui kajian beserta pertimbangan terlebih dahulu. Karena itu, sangat disesalkan bila keputusan yang dikeluarkan justru mendapat penolakan dari pegawai atau karyawan RSUD.

“Munculnya pro dan kontra (mutasi) merupakan hal yang lumrah, kami sebelum melakukannya (mutasi) tentunya sudah melalui banyak pertimbangan ya. Jangan sampai ada yang melakukan tindakan-tindakan yang diluar peraturan kepegawaian. Jadi, saya ingatkan supaya mereka (karyawan RSUD) tetap bertugas, bersikap profesional,” jelasnya.

Terpisah, Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LiRA) Malang, M Zuhdy Achmadi menyayangkan adanya mutasi tersebut, karena masih belum ada izin tertulis dari Mendagri, sehingga terindikasi melanggar PP nomer 49 tahun 2008 dan PP nomer 11 Tahun 2017.

“Sebenarnya permasalahan ini (mutasi) tidak perlu terjadi dan harus dibatalkan. Karena, berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 18 April 2019 dan surat dari gubernur Jatim tertanggal 13 Mei 2019, sudah jelas bahwa permohonan pelantikan belum bisa disetujui oleh menteri dalam negeri, artinya Plt Bupati Malang tidak boleh melakukan mutasi,” ungkap pria yang akrab disapa Didik.

Akan tetapi, lanjut Didik, jika pihak Pemkab Malang masih bersikukuh untuk tetap mengesahkan mutasi tersebut, maka pihaknya akan menempuh jalan lain untuk membatalkannya.

“Jika berdasarkan aturan yang ada (PP 49 tahun 2008) seorang Plt Bupati tidak diperbolehkan melakukan mutasi jabatan. Tapi, jika masih ngotot, saya akan melanjutkan ke ranah selanjutnya. Karena, jika dibiarkan dapat menjadi preseden buruk di Pemkab Malang,” tegasnya.(Der/Aka)