Moreno Diadukan ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

MALANGVOICE – Ketua DPC Gerindra Kota Malang, Moreno Soeprapto, diadukan ke polisi. Itu terkait masalah dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan untuk verifikasi persyaratan administrasi ke KPU Kota Malang.

Pengaduan diajukan Anggota Dewan Penasitan DPC Partai Gerindra Kota Malang, Didik Sulistyono, pada 2 Mei lalu ke Polres Malang Kota. Ia pun sudah dimintai keterangan pada Senin (14/5) kemarin.

Lewat kuasa hukumnya, Subaryo SH, mengatakan, dugaan pemalsuan tanda tangan dilakukan terkait perjanjian kontrak kantor DPC Gerindra Kota Malang di Jalam Setaman No 15, Kota Malang. Yakni perjanjian kontrak terhitung 1 Maret 2019 hingga 1 Maret 2020 senilai Rp 17, 5 Juta.

Padahal, kontrak rumah yang dijadikan kantor tersebut tidak pernah ada kata sepakat untuk diperpanjang. “Karena persyaratan KPU waktu itu adalah penggunaan kantor hingga 2020. Tapi kontrak rumah itu sampai 2019, jadi yang setahun dilakukan dengan dugaan tanda tangan palsu,” kata Subaryo.

Dalam surat perjanjian yang ditunjukkan Subaryo, ada nama pemilik kontrakan, Basuki, sebagai pihak pertama dan Moreno sebagai pihak kedua. Ada pula saksi-saksi yang tercantum, yakni nama Salamet dan Didik Sulistyono.

“Padahal Didik dan Basuki menyatakan tidak pernah menandatangani surat itu. Apalagi Basuki tidak menerima uang Rp 17 juta untuk memperpanjang masa kontrak. Semua sudah kami mintai surat pernyataan di atas materai,” lanjutnya lagi.

Subaryo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan tindakan hukum terkait masalah ini. Menurutnya, hal ini tidak bisa dijadikan contoh kepada masyarakat, apalagi Moreno juga sebagai anggota DPR RI Komisi III.

“Nanti akan kami buktikan di pengadilan. Klien saya sudah diperiksa dan rencananya Selasa (15/5) ini akan ada pemeriksaan lagi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Mvoice belum bisa mendapatkan konfirmasi dari Moreno Soeprapto. (Der/Ery)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait