Modal Kunci T, Maling Motor Asal Blitar Beraksi di Lowokwaru

Pelaku dan kunci T yang digunakan mencuri motor. (Istimewa)

MALANGVOICE – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap Polsek Lowokwaru. Satu pelaku diamankan bernama Aris Indarto (38) warga Blitar.

Aris diamankan petugas pada 24 Agustus lalu setelah sempat kabur usai mencuri motor di kos Jalan Simpang Gajayana pada Rabu (21/8) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Pujiyono, mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasar penyelidikan yang dilakukan usai mendapat laporan korban.

“Dari penyelidikan dan informasi masyarakat, pelaku ditangkap di Blitar. Kemudian langsung kami amankan ke Polsek,” kata Pujiyono, Senin (26/8).

Dikatakan Pujiyono, pelaku melancarkan aksinya menggunakan kunci T. Alat itu sekaligus diamankan petugas sebagai barang bukti. Motor hasil curian dijual pelaku dengan harga Rp 2 juta.

“Pelaku mengincar tempat kos dan mengambil motor menggunakan kunci T. Kemudian hasil pencurian itu dijual,” ujar Pujiyono.

Meski sudah pelaku sudah tertangkap namun polisi masih mendalami kasus ini. Kuat dugaan pelaku ini tidak sendirian alias memiliki komplotan. Sementara itu Aris dikenai pasal 363 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Der/ulm)