Mobil Penabrak Pagar Alun-alun Tugu Kota Malang Ditahan Sebagai Jaminan

MALANGVOICE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang meminta Laka Lantas Polresta Malang Kota untuk menahan sementara mobil milik pengendara yang menabrak pagar Alun-Alun Tugu Kota Malang pada Rabu (8/6).

Kepala DLH Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan, alasan kendaraan itu ditahan untuk memastikan sekaligus menjadi jaminan agar pengemudi memberikan ganti rugi pagar yang jebol tersebut.

“Saya koordinasi dengan Laka Lantas Polresta Malang Kota. Minta mobilnya di tahan, Sampai yang bersangkutan melakukan penggantian tembok pembatas (Pagar) yang jebol itu,” ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (8/6).

Wahyu menegaskan, selama tembok tersebut belum diperbaiki, ia tidak akan memberikan surat rekomendasi untuk mengeluarkan kendaraan milik penabrak yang ditahan di Laka Lantas Polresta Malang Kota.

“Karena gini kalau mau mengeluarkan ada surat rekomendasi dari DLH Kota Malang bahwa urusan dengan DLH Kota Malang sudah selesai. Selama belum ada surat dari DLH Kota Malang mobil tidak akan dikeluarkan,” tegasnya.

Sementara itu, saat ditanya terkait berapa estimasi kerugian yang dialami Pemerintah Kota (Pemkot) Malang atas jebolnya pagar tersebut, Wahyu belum bisa memastikan secara pasti berapa nominal yang dibutuhkan untuk perbaikan nantinya.

“Kita belum tahu kita coba tanya teman-teman dulu nanti berapa. Biasanya kami serahkan ke pihak penabrak asal kembali baik kembali kondisi semula sudah,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait