Minggu Ini Satpol PP Tindak Tegas Toko Modern Ilegal

Ilustrasi Satpol PP Segel Toko Modern
Ilustrasi Satpol PP Segel Toko Modern

MALANGVOICE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, minggu ini, bakal menindak tegas toko modern yang diketahui tidak mengantongi izin, baik itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga izin gangguan atau HO.

Kepala Satpol PP, Agoes Edy Poetranto, kepada MVoice, mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (BP2T) menindaklanjuti penanganan kasus toko modern ilegal yang dilakukan Ombdusman.

“Hari Jum’at lalu kita sudah koordinasikan dengan BP2T, Disperindag, bagian organisasi, agar ada tindakan kepada toko modern yang tidak kantongi izin,” kata Agoes, beberapa menit lalu.

Nantinya, penanganan itu dilakukan secara bertahap pada tiap kecamatan, dan akan menyasar seluruh toko modern yang dianggap tidak mengantongi izin tersebut.

“Memang kami kekurangan tenaga untuk itu, jadi harus dilakukan secara bertahap,” ungkapnya.

Tindakan yang dilakukan Satpol PP adalah melakukan penyegelan dan menyatakan jika toko modern yang tidak berizin agar berhenti operasional. “Ini harus kita lakukan agar penegakan Perda ini bisa berjalan dengan baik,” tukasnya.