MALANGVOICE – Polres Malang akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan kepada Abdullah Lutfianto (54), yang diduga membunuh istri dan anaknya, Wiwik Halimah (45) dan Putri Sari Devi (16).
“Abdullah masih di RSSA Kota Malang, keterangan sementara dari saksi dan anak korban mengarah ke dia,” kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat.
Dijelaskan, kondisi Abdullah Lutfianto saat ini mulai membaik. Bahkan, ia sudah bisa diajak bicara oleh petugas dan perawat RS Saiful Anwar
“Jika rekomendasi dokter yang bersangkutan sudah bisa pulang, kami langsung lakukan pemeriksaan intensif,” papar Wahyu Hidayat.
Informasi yang diterima MVoice, Abdullah Lutfianto kali pertama menghabisi nyawa anaknya, Putri Sari Devi. Setelah itu, giliran istrinya Wiwik Halimah.
Saat kejadian, Selasa (4/8) dini hari, Wiwik dan Putri tidur se kamar. Sementara, Abdullah tidur di kamar berbeda.
Saat ini, Abdullah Lutfianto masih terbaring di ruang Isolasi II, 23 Empati, RS Saiful Anwar Kota Malang, dengan pengawalan ketat kepolisian Polres Malang.-