Merasa Tertipu Beli Tanah Sengketa, Wanita Asal Jaksel Lapor Polisi

Kuasa hukum Martini, Wintarsa Anugra menunjukkan surat laporan. (Istimewa)
Kuasa hukum Martini, Wintarsa Anugra menunjukkan surat laporan. (Istimewa)

MALANGVOICE – Berawal dari pembelian tanah kavling berujung jadi masalah hukum dan berurusan dengan polisi. Ini yang Martini Indrawati (45) saat membeli tanah di Desa Boro Bugis, Pakis, Kabupaten Malang.

Martini yang merupakan warga Jakarta Selatan ini harus kehilangan uang Rp45 juta karena tak jelas uang itu lari kemana. Pasalnya, dua tanah kavling yang ia beli dari CV Malang Abadi juga tak jelas.

Kuasa hukum Martini, Wintarsa Anugra, mengatakan, kliennya menyepakati membeli dua tanah kavling yang ditawarkan seharga Rp90 juta, namun baru dibayar DP sebesar Rp45 juta pada 19 Desember 2019.

“Saat itu klien kami percaya tanah yang dijual tidak bermasalah atau dalam sengketa. Ternyata klien saya tidak mendapat apa-apa, termasuk suratnya,” kata Wintarsa.

Karena tak ada kejelasan, Martini mencoba mencari tahu ke pihak CV Malang Abadi, Aminullah. Namun, upayanya sia-sia karena Aminullah tak memberikan respon.

Merasa menjadi korban dugaan penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian itu Polresta Malang Kota. Namun, karena lokasinya berada di Kabupaten Malang, laporan dilimpahkan ke Polres Malang.

“Ternyata tanah itu bersengketa. Klien kami dioper ke Herry Riwayanto. Namun keduanya tetap tak bisa menyerahkan tanah ke klien kami,” lanjutnya.

Wintarsa menjelaskan, kliennya tetap menempuh jalur hukum karena merasa tertipu. Ia menduga banyak korban lain dari permasalahan ini.

“Korbannya diduga ada banyak. Kurang lebih ada 100 orang yang dirugikan dan ada yang membayar lunas tapi belum mendapat haknya,” ujarnya.

Ia berharap kasus ini segera diproses dan dipanggil pihak bersangkutan agar jelas dan menemui titik terang.(Der/Aka)