Menyoal Status Direktur PD RPH, Begini Respon Santai Wali Kota Malang

Wali Kota Malang Sutiaji. (Aziz Ramadani MVoice)
Wali Kota Malang Sutiaji. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Mendadak ramai menyoal status Direktur PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang yang dijabat Elfiatur Roikhah. Sebab, yang bersangkutan diketahui hanya staf Kecamatan Blimbing. Bahkan dituding maladministrasi, melanggar peraturan daerah.

Kabar menyoalkan status Direktur PD RPH tersebut sampai di telinga Wali Kota Malang Sutiaji. Namun, orang nomor satu di Pemkot Malang tak mau ambil pusing. Sebab, menurutnya, tidak ada yang salah tentang jabatan direktur badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di sektor jasa pemotongan hewan dan pengolahan daging tersebut.

“Beliau itu (Elfiatur Roikhah) dewan pengawas (PD RPH),” ujar Sutiaji santai saat dihubungi MVoice, Rabu (13/11).

Hal itu juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Persisnya, pada Pasal 71 disebutkan, bahwa
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
(2) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau
Komisaris, pengurusan perusahaan umum Daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan perseroan Daerah oleh RUPS.
(4) KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas
pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan
anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

Senada di atas, Sekretaris Daerah Sekda Kota Malang Wasto menegaskan tidak ada yang keliru tentang posisi direktur PD RPH. Organisasi BUMD pucuk tertingginya adalah direktur. Apabila direktur kosong, otomatis yang menjalankan kinerja BUMD adalah dewan pengawas.

“Direkturnya tidak ada maka BUMD itu diperankan oleh dewan pengawas. Dia (Elfiatur Roikhah) itu selaku dewan pengawas, izin keluar bukan atas nama dewan pengawas, tapi lembaga direktur, karena dia bertindak atas nama direktur,” urai Wasto.(Hmz/Aka)